menu

WELCOME TO MY BLOG, DISINI KALIAN BISA MENCARI MATERI KULIA (ETIKA PROFESI), BEBERAPA NOVEL DAN LAIN SEBGAINYA. SEMOGA DAPAT BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA

6 July 2010

PEMBAJAKAN SOFTWARE


Kekayaan Intelektual
merupakankekayaanatassegalahasilproduksi kecerdasan daya pikirseperti teknologi, pengetahuan, seni,sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur.

HAKI
HakatasKekayaanIntelektual (HaKI) merupakan hakhak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atasKekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh normanorma atau hukumhukum yang berlaku.
Aneka ragam HAKI

  1. HakCipta(Copyright) berdasarkanpasal1ayat1UndangUndang Nomor19Tahun2002Tentang Hak Cipta: ''Hak Cipta adalahhak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hakuntuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untukitu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturanperundangundanganyang berlaku.
  2. Paten
    Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi Sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut.
    Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hakcipta.Sedangkanpadapaten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yangcara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
  3. MerkDagang(Trademark)
    Berdasarkanpasal1ayat1UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
    “Merek adalah tanda yangberupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angkaangka, susunan warna,atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memilikidaya pembedadan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.'‘
    Contoh:Kacang Atom “Ayam Jantan”.
  4. RahasiaDagang(TradeSecret) Menurut pasal 1 ayat 1UndangUndangNomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: ''Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis. ''
    Contoh:rahasiadariformulaParfum.
  5. ServiceMark
    Adalahkata,frase,logo,simbol, warna, suara, bauyangdigunakanolehsebuahbisnisuntuk mengindentifikasisebuahlayanandan membedakannya dari kompetitornya. Pada prakteknya perlindungan hukumuntuk merek dagang sedang service mark untuk identitasnya.
    Contoh: “Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
PEMBAJAKAN
Pembajakan software (software piracy) didefinisikan sebagai penggunaan, penggandaan, distribusi atau penjualan software komersial tanpa hak (Moores & Dhillon, 2000).
Pembajakan software dibedakan menjadi dua berdasar tujuan penggunaan (Simpson, Banerjee dan Simpson, 1994) :
  1. Yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan/bisnis
  2. Yang digunakan untuk pribadi (softlifting)
Seseorang bisa melakukan ratusan kali aksi pembajakan software dalam seharinya. Hal ini berarti untuk mencuri konten produk ini lebih mudah dari pada mencuri produk yang lain. Semakin berkembangnya teknologi, dan kemajuan infrastruktur sistem internet dan aplikasi-aplikasi filesharing, kemudahan untuk mengakses produk yang memiliki hak cipta ini menjadi lebih mudah, dan resiko atas penggunaanya pun semakin berkurang tiap harinya.
Daftar 10 besar Software yang paling sering dibajak pada tahun 2010
  1. Symantec Norton Anti-Virus
  2. Adobe Acrobat
  3. Semantec PC Anywhere
  4. Adobe Photoshop
  5. AutoDesk AutoCAD
  6. Adobe Dreamweaver
  7. Roxio Easy CD/DvD Creator
  8. Roxio Toast Titanium
  9. Ipswitch WS_FTP
  10. Nero Ultra Edition
Bagaimanapun juga, terdapat banyak sekali orang yang terlibat dalam pembajakan software. Ketika sebuah software yang tak memiliki lisensi legal digunakan, maka keuntungan sebuah perusahaan akan berkurang. Ribuan jam dari pekerjaan programmer, designer, system analyst menjadi tidak terkompensasikan.

PENDAPAT MEREKA TENTANG PEMBAJAKAN !
Tidak setuju
‘Setuju’/’membenarkan’
Beberapa alasan yang dipakai:
  • Harga terlalu mahal wujud keserakahan vendor
  • Kegagalan vendor melindungi software dari pengkopian
  • “Information should be free” (i.e. by Richard Stallman)

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar dengan sebaik-baiknya