menu

WELCOME TO MY BLOG, DISINI KALIAN BISA MENCARI MATERI KULIA (ETIKA PROFESI), BEBERAPA NOVEL DAN LAIN SEBGAINYA. SEMOGA DAPAT BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA

6 July 2010

CYBER CRIME


Teknologi bisa menjadi pedang bermata dua. Satu keuntungan besar dari sistem komputeradalah kemudahan menganalisis, kemudahan mengirimkan, dan berbagai pakai informasi digitaldengan banyak user, namun pada saat yang sama kemampuan ini juga menciptakan peluangpeluang baru untuk berlawanan dengan hukum yang berlaku atau merugikan orang lain disisi lain perlindungan atas kerahasiaan pribadi dan hak milik intelektual sedang menjadi sorotan dan wacana yang selalu mucul dan hilang begitu saja. Sebagai warga masyarakat yang berkesadaran sosial, kita ingin melakukan apa yang benar secara moral,etika dan menurut hukum.

MORAL, ETIKA DAN HUKUM

Kata Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti karakter. Etika adalah satu set kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas prilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota,negara atau profesi. Tindakan kita juga diarahkan oleh etika. Tidak seperti moral, etika dapat sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Kita melihat perbedaan ini di bidang komputer dalam bentuk perangkat lunak bajakan (perangkat lunak yang digandakan secara illegal lalu digunakan atau dijual). Pada tahun 1994 diperkirakan 35 % perangkat lunak yang digunakan di Amerika Serikat telah dibajak, dan angka ini melonjak menjadi 92 % di Jepang dan 99 % di Tailand. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa para pemakai komputer di Jepang dan Tailand kurang etis dibandingkan pemakai Amerika Serikat. Namun tidak pasti demikian. Beberapa kebudayaan, terutama di negara-negara Timur yang menganjurkan sikap berbagi.

CYBER CRIME

Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).

Kasus pertama kejahatan komputer terjadi pada tahun 1966, ketika programmer untuk suatu bank membuat tambahan diprogram sehingga program tersebut tidak dapat menunjukkan bahwa pengambilan dari rekeningnya telah melampaui batas. Ia dapat terus menulis menulis cek walau tidak ada lagi uang di rekeningnya. Penipuan ini terus berlangsung hingga komputer tersebut rusak, dan pemrosesan secara manual mengungkapan saldo yang telah minus. Programer tersebut tidak dituntut melakukan kejahatan komputer, karena peraturan hukumnya belum ada. Sebaliknya, ia dituntut membuat entry palsu di catatan bank.

Seperti yang dilangsir oleh kompas ([ kompas.com])http://beritatekhnologi.blogspot.com/2009/11/cyber-crime-indonesia.html

Banyak pengguna Internet di luar negeri yang menjadi korban kejahatan melalui dunia maya (cyber crime) yang dilakukan oleh pelaku-pelaku di Indonesia. Interpol Indonesia mengaku banyak menerima laporan dan pengaduan dari pengguna Internet di negara lain yang merasa ditipu oleh orang yang mengaku pedagang di Indonesia.

"Menurut keterangan para korban, mereka telah ditawari barang oleh pedagang di Indonesia melalui Internet, namun ketika sudah membayar uang muka (down payment), orang yang mengaku pedagang itu menghilang," kata Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Halba Rubis Nugroho, di Bandung, Kamis (5/11)."Setelah buyer membayar DP sekian persen, pembeli itu menghilang dan tidak bisa dikontak," ujarnya di Bandung.

Menurutnya, tren cyber crime di Indonesia kini mulai berubah. Dahulu, pelaku cyber crime modusnya memakai kartu kredit orang lain untuk membeli barang dari luar negeri. "Nah kini sebaliknya. Banyak korban dari luar negeri justru yang tertipu dengan pedagang palsu dari Indonesia saat transaksi via Internet," ujarnya di Bandung.

Dia menghimbau agar semua pihak berhati-hati sebelum transaksi via dunia maya. Selain itu, sebelum melakukan transaksi, baiknya melaporkan dahulu kepada NCB melalui www.interpol.go.id. "Dengan laporan itu, nanti kami akan mengecek si pedagang itu apa benar atau fiktif. Dan begitu juga sebaliknya," ucapnya.

Pada tahun 1984 dalam Kongres AS menyetujui UU federal yang khusus diterapkan untuk kejahatan komputer, diantaranya yaitu :

1. The Small Business Computer Security and Eduction Act menetapkan The Small Business Computer Security and Eduction Advisory Council , yang memberikan saran kepada Kongres mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan kejahatan komputer terhadap usaha kecil.

2. The Counterfeit Access Device and Computer Fraud abd Abuse Act menetapkan bahwa seseorang yang mendapat akses ke informasi yang berkaitan dengan pertahanan nasional dan hubungan luar negeri tanpa otorisasi merupakan pelanggaran.

UU ini juga menyatakan bahwa upaya mendapatkan akses tanpa otorisasi ke komputer yang dilindungi oleh Right to Financial Privacy Act atau Fair Credit Reporting Act, dan menyalahgunakan informasi yang terdapat dalam komputer pemerintah federal sebagai suatu pelanggaran. Dengan cara demikian pemerintah federal AS berangsur-angsur menetapkan suatu kerangka kerja hukum bagi pengguna komputer. Seperti halnya etika, hukum komputer dapat sangat berbeda dari satu negara ke negara lain.

PENERAPAN BUDAYA ETIKA

Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :

1. Menetapkan credo perusahaan;

Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.

2. Menetapkan program etika;

Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.

3. Menetapkan kode etik perusahaan

Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.

Dari sini kemudian tercipta Etika komputer, menurut James H. Moor merupakan analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi

tersebut secara etis. Oleh karena itu, etika komputer terdiri dari dua aktivitas utama, yaitu :

1. Waspada dan sadar bagaimana komputer mempengaruhi masyarakat;

2. Memformulasikan kebijakan-kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut

3. digunakan secara tepat.

3 (Tiga) alasan utama atas minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer, adalah :

1. Kelenturan logis, kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat takut terhadap orang-orang yang memberi perintah di belakang komputer.

2. Faktor transformasi, berdasarkan fakta bahwa komputer dapat mengubang secara drastic cara kita melakukan sesuatu (misalnya penggunaan e-mail, konferensi video, dan konferensi jarak jauh).

3. Faktor tak kasat mata, komputer dipandang sebagai kota hitam. Semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan. Operasi internal tersebut membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang tidak terlihat.

Guna memecahkan permasalahan etika komputer, Mason menyarankan bahwa jasa informasi harus msuk ke dalam suatu kontrak sosial yang memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk kebaikan sosial. Kontrak tersebut menyatakan bahwa : Komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk mengganggu privasi seseorang. Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan komputer. Hak milik intelektual akan dilindungi. Komputer dapat diakses masyarakat sehingga anggota masyarakat terhindar dari ketidaktahuan informasi. Dengan demikian, masyarakat jasa informasi harus bertanggung jawab atas kontrak sosial yang timbul dari sistem yang dirancang dan diterapkannya.

KODE ETIK

Ada empat asosiasi profesional komputer AS telah membuat kode etik sebagai panduan bagi para anggotanya, yaitu :

1. Kode etik ACM (Association for Computing Machinery - 1947)

Kode perilaku profesionalnya menyatakan bahwa seorang anggota ACM selalu bertindak dengan integritas, berusaha meningkatkan kemampuannya serta kemampuan dan prestise profesinya, bertanggung jawab atas pekerjaannya, bertindak dengan tanggung jawa profesional, dan menggunakan pengetahuan dan keahlian khususnya untuk kesejahteraan umat manusia.

2. Kode etik DPMA (Data Processing Management Association – 1951)

Misi dari DPMA adalah menjunjung manajemen informasi yang efektif dan bertanggung jawab untuk kebaikan para anggotanya, para pemberi kerja, dan masyarakat bisnis. Kode etik DPMA terdiri dari standar prilaku yang menguraikan kewajiban manajer pengolahan data pada manajemen perusahaan, rekan anggota DPMA dan profesi, masyarakat dan pemberi kerja.

3. Kode etik ICCP (Institute for Certification of Komputer Professionals – 1973)

Maksud dari ICCP adalah memberi sertifikasi kepada para profesional komputer, yang meliputi certified computer programmer (CCP), certified in data processing (CDP). Hal tersebut harus ditempuh dengan ujian dan harus setuju dengan kode etik ICCP. Kode etik ICCP ada yang bersifat permanen dan dapat diperbaharui secara berkala. Kode etik ICCP yang menyatakan bahwa para anggotanya bertanggung pada pprofesi, pemberi kerja dan kliennya. Bile terjadi pelanggaran maka dapat mengakibatkan sertifikasinya dicabut.

4. Kode etik ITAA (Information Technology Association America – 1961)

ITAA merupakan suatu asosiasi bagi organisasi-organisasi yang memasarkan perangkat lunak dan jasa yang berkaitan dengan komputer. Kode etik ITAA terdiri dari prinsip-prinsip dasar yang mengatur penilaian, komunikasi, dan kualitas jasa dengan klien. Perusahaan dan pegawai diharapkan menegakkan integritas profesional industri komputer.

Rencana tindakan untuk mencapai operasi komputer yang etis (menurut Don Parker) ada

sepuluh langkah, yaitu :

1. Formulasikan suatu kode prilaku

2. Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah (penggunaan jasa komputer untuk pribadi, HKI)

3. Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar (teguran, penghentian dan tuntutan)

4. Kenali prilaku etis

5. Fokuskan perhatian pada etika melalui program-program (pelatihan dan bacaan yang disyaratkan)

6. Promosikan UU kejahatan komputer (cyberlaw) dengan memberikan informasi kepada para karyawan

7. Simpan catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakannya, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika

8. Dorong penggunaan program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan memperdulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalahgunaan narkotik.

9. Dorong partisipasi dalam perkumpulan profesional

10. Berikan contoh.

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar dengan sebaik-baiknya